Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Tips and TrickOtomotif
26 Maret 2025157Pembaca
Bagikan :
Sumber: freepik.com
Ketika membeli kendaraan bermotor baru, Anda tidak bisa langsung mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. STNK serta plat nomor kendaraan tidak serta merta keluar saat kendaraan baru yang Anda beli tiba di rumah. Namun bukan berarti mobil atau motor baru Anda tidak bisa digunakan di jalan raya. Sambil menunggu STNK yang asli turun, Anda akan diberikan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai penggantinya.
STCK ini dikeluarkan oleh pihak SAMSAT dan kepolisian sebelum STNK asli dan plat nomor resminya keluar. Pada umumnya, STCK ini hanya berlaku selama satu bulan. STCK berfungsi sebagai STNK sementara yang bisa Anda gunakan untuk membawa kendaraan baru Anda di jalan sehingga Anda tidak akan ditilang. Secara hukum, STCK sah digunakan karena sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 69.
Baca Juga: Ini Dia Prosedur dan Syarat Cek Fisik Kendaraan, Lengkap!
Sumber: freepik.com
Untuk membuat STCK ini syaratnya cukup mudah. Anda bisa membuatnya di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Berikut beberapa syarat dan ketentuan untuk mengurus STCK:
Sumber: liputan6.com
Berikut adalah langkah proses pembuatan STCK:
Terkait plat putih atau hitam sementara, ternyata ada perbedaannya lho. Plat putih dengan tulisan berwarna merah merupakan plat sementara yang diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, perakitan, pembuatan, atau impor kendaraan bermotor. Tujuannya hanya untuk digunakan pada saat kendaraan dipindahkan dari pabrik menuju dealer, dan pada saat kendaraan diantarkan dari dealer ke tempat pembeli atau konsumen.
Ketika sudah sampai di tempat konsumen, plat berwarna putih tersebut akan dicabut. Selain itu, plat berwarna putih ini juga digunakan saat mencoba kendaraan yang belum dijual atau sedang dalam proses diteliti atau test drive.
Sedangkan untuk plat berwarna hitam adalah plat sementara yang digunakan untuk pemilik kendaraan baru yang ingin mengendarai kendaraannya di jalan raya tetapi belum mendapatkan STNK dan TNKB yang asli. Jadi jelas, perbedaannya terletak pada fungsi dari kedua jenis plat tersebut.
Sumber: freepik.com
Dalam STCK sendiri tertulis nomor registrasi, nama pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama penanggung jawab, yakni dealer yang menjual kendaraan, nama badan usaha, serta alamat badan usaha tersebut. STCK juga menyertakan tahun pembuatan kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin.
Kendaraan baru yang dilengkapi dengan STCK hanya dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang nantinya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Perlu diingat juga bahwa STCK ini hanya berlaku untuk satu bulan.
Apabila setelah satu bulan STNK resmi belum juga diterbitkan, Anda bisa memperpanjang STCK dengan mengurusnya kembali ke pihak kepolisian atau SAMSAT. STCK tidak bisa digunakan untuk membawa kendaraan Anda keluar kota, hanya bisa digunakan di kota tempat STCK tersebut diterbitkan.
Peraturan tentang STCK ini sudah diatur oleh pemerintah pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 ayat 3 yang berisi tentang:
Nah, Anda sudah mengetahui bagaimana proses pengajuan dan pembuatan STCK. Sekarang kita beralih ke STNK. Antara STCK dan STNK memang memiliki keterikatan. Penggunaan keduanya pun memiliki dasar hukum yang sama. Namun, tentunya ada beberapa perbedaaan antara keduanya, baik dari segi bentuk, perizinan, hingga proses pembuatannya.
Berikut adalah perbedaan antara STCK dan STNK:
Baca Juga: Apa Itu Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)? Fungsi dan Cara Ceknya!
Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang fungsi dan pembuatan STCK. Meskipun sudah memiliki STCK dan plat nomor sementara, ada baiknya Anda menggunakan kendaraan baru di jalan raya ketika STNK dan TNKB resmi sudah diterima agar lebih memberikan ketenangan saat berkendara.
Jika Anda tertarik untuk membeli mobil baru atau bekas namun terkendala dana, jangan khawatir! ACC ONE solusinya. ACC adalah salah satu pembiayaan kredit mobil terpercaya dan berpengalaman di Indonesia. Kredit mobil baru i ACC memiliki beberapa keunggulan yang bisa dinikmati seperti bunga kredit yang kompetitif, tenor panjang hingga 5 tahun dan cicilan ringan yang nggak bikin kantong kering.
Yuk, langsung cek website ACC ONE dan temukan mobil impianmu!
"Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan pembiayaan yang memberikan solusi untuk kredit mobil baru, mobil bekas, truk, alat berat, dan fasilitas dana dengan syarat yang mudah, proses cepat dan aman. Gunakan simulasi kredit mobil untuk menghitung jumlah angsuran. Segera hubungi ACC di 1500599 dan #WujudkanImpian Anda sekarang juga!"
#samsat
#stck
#stnk
Berita Lainnya
Lihat semua