Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
BeritaSyariah
26 Maret 202588Pembaca
Bagikan :
Akad jual beli merupakan suatu kegiatan yang biasanya dilakukan oleh dua pihak, yaitu pembeli dan penjual dalam proses kegiatan jual beli. Dalam Islam, akad ini termasuk dalam peraturan pada kegiatan Muamalah, yang merupakan bagian dari sistem ekonomi Syariah. Akad jual beli ini disesuaikan dengan peraturan dalam agama Islam, baik itu yang telah dijabarkan dalam Al-Qur’an maupun hadist.
Pada dasarnya, akad jual beli memiliki manfaat agar suatu proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua pihak, tidak akan menimbulkan dampak buruk di kemudian hari. Akad yang juga bisa dikenal dengan istilah shighat (ijab qabul) diucapkan agar sebuah transaksi dapat dianggap ‘sah’ secara hukum Islam, yang biasanya dilakukan dalam dua metode, yaitu lisan dan perbuatan.
Pada metode lisan, seorang penjual akan mengucapkan ijab dan dilanjutkan pengucapan qabul oleh pembeli. Sedangkan pada metode perbuatan, yaitu ketika penjual menyerahkan barang kepada pembeli tanpa adanya pelafalan ijab dan qabul dari masing-masing pihak.
Di dalam Islam, terdapat peraturan dalam perekonomian yang disebut dengan muamallah. Salah satu hal yang diatur dalam muamalah adalah tentang sistem ekonomi Syariah, yang nantinya memiliki kaitan dengan akad jual beli.
Akad tersebut diperuntukkan agar orang-orang yang berkaitan dalam proses ini mendapatkan keadilan yang menjadi hak mereka, tanpa salah satu pihak merasa dirugikan. Umumnya, sistem ekonomi Syariah ini membawa dampak baik dalam proses perekonomian, yang tentunya menghindari pelakunya dari asas seperti riba, ghahar, dan maysir. Unsur-unsur tersebut tentunya dapat memberikan dampak buruk bagi para pelaku perekonomian.
Oleh karena itu, akad jual beli pun diciptakan, agar unsur-unsur ini tidak terjadi di kemudian hari. Akad diperuntukkan agar suatu transaksi jual beli dapat dilakukan dengan aman.
Baca Juga : Adab, Rukun, dan Dasar Hukum Hutang Piutang dalam Islam
Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, akad jual beli diperuntukkan agar para pelaku ekonomi dapat merasakan keadilan dengan menggunakan sistem ekonomi Syariah. Dalam penerapannya, akad jual beli terbagi menjadi beberapa jenis.
Akad Murabahah adalah kondisi di mana penjual dan pembeli mengetahui hasil laba yang akan diterima oleh penjual, yang sebelumnya telah disepakati secara bersama oleh pembeli.
Akad ini memungkinkan pembeli untuk mengetahui seberapa besar jarak keuntungan dan jarak harga jual yang akan diterima oleh penjual.
Akad Al-bai’ wa Al-isti’jar, merupakan sebuah akad yang biasanya digunakan dalam proses pembiayaan dana.
Biasanya, pembiayaan dana dalam sistem ekonomi Syariah ini dilakukan dengan berlandaskan prinsip Syariah, dimana seseorang akan mendapatkan pembiayaan dana dengan jaminan barang berharga.
Akad Mudharabah, merupakan sebuah akad yang biasanya digunakan untuk proses pembiayaan secara Syariah yang biasanya dilakukan dalam bentuk kerja sama, antara pemberi modal dan pengelola modal. Dalam Akad Mudharabah, akan ada pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola modal.
Akan tetapi, dalam akad ini, pemilik modal akan menanggung semua kerugian yang terjadi, namun pengecualian ketika pengelola melakukan kelalaian secara sengaja atau mungkin menyalahi aturan.
Akad Istishna merupakan akad yang dilakukan ketika seorang pembeli melakukan sebuah pemesanan secara khusus kepada penjual dengan beberapa syarat tertentu, sebelum nantinya akan dikerjakan oleh penjual.
Di sini, penjual harus bisa memenuhi permintaan yang telah disebutkan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan yang telah disetujui secara bersama.
Akad Salam merupakan sebuah akad ketika seorang pembeli melakukan pemesanan dengan cara memberikan biaya di awal kepada penjual, agar penjual dapat segera melakukan pemrosesan pemesanan. Akad ini berlangsung ketika kedua belah pihak telah menyetujui kesepakatan yang telah ditentukan, seperti jangka waktu pembuatan, dan lain sebagainya.
Akad Musyarakah yaitu akad yang dilakukan oleh beberapa pihak, dan masing-masing melakukan penyetoran dana sebagai modal awal sebuah usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah diberlakukan.
Selanjutnya, modal itu nantinya akan dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga untuk memutar modal yang ada.
Terdapat beberapa syarat yang dilakukan agar akad jual beli dapat dilaksanakan. Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Antara Penjual dan Pembeli Telah Memenuhi Syarat
Syarat di sini dimaksudkan bahwa antara penjual dan pembeli telah memenuhi hal yang perlu mereka penuhi sebelum melakukan akad jual beli, antara lain:
2. Antara Penjual dan Pembeli Telah Ridha
Maksudnya, antara penjual dan pembeli yang melakukan kegiatan akad jual beli telah ridha atau ikhlas perihal apa yang akan mereka dapatkan serta apa yang akan mereka berikan. Tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau merasa dirugikan.
3. Kegiatan Tersebut Halal
Hal ini merujuk ke hal yang diperjualbelikan bersifat tidak dilarang oleh agama.
Dalam kegiatan ini ada struktur yang harus dipenuhi sebelum kegiatan tersebut dapat diberlangsungkan.
1. Ada Penjual dan Pembeli
Sebelum akan diberlangsungkan, tentunya harus ada penjual dan pembeli sebagai pihak yang akan melangsungkan akad jual beli.
2. Barang atau Jasa
Selanjutnya, ada barang atau jasa yang menjadi objek yang akan diperjualbelikan, yang tentunya tidak melanggar syariat Islam.
3. Akad
Terakhir, pelafalan akad jual beli sesuai dengan transaksi yang akan dilakukan. Akad berisi tentang persetujuan di antara kedua belah pihak, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Baca Juga : Pinjaman Online Syariah Cepat Cair, Ajukan di ACC ONE!
Pendanaan Syariah merupakan suatu proses pembiayaan yang bersifat Syariah atau sesuai hukum ekonomi Islam di dalam Al-Qur’an atau pun hadist, yang biasanya disediakan oleh lembaga atau bank yang juga menerapkan sistem Syariah.
Pendanaan Syariah dapat membantu seorang nasabah memenuhi kebutuhan pendanaannya yang diajukan kepada bank, yang tentunya telah menyepakati kesepakatan sesuai dengan persetujuan di awal pembiayaan pendanaan Syariah.
Melalui Astra Credit Companies (ACC), Anda dapat melakukan Pembiayaan Syariah dengan ACC Syariah Dana untuk memenuhi kebutuhan Anda sebagai nasabah. Di ACC Syariah Dana, Anda dapat mengajukan permintaan pembiayaan dana yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti modal usaha dan tentunya disepakati dalam ketentuan Syariah.
Tak hanya itu, ada juga Pembiayaan Syariah untuk pembelian mobil baru dan juga mobil bekas. Kemudian, lewat ACC Syariah Haji, Anda bisa mendapatkan porsi haji tanpa perlu menabung terlebih dahulu. Informasi lebih lanjut terkait berbagai fasilitas syariah yang ditawarkan oleh ACC dapat Anda peroleh di laman berikut ini.
"Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan pembiayaan yang memberikan solusi untuk kredit mobil baru, mobil bekas, truk, alat berat, dan fasilitas dana dengan syarat yang mudah, proses cepat dan aman. Gunakan simulasi kredit mobil untuk menghitung jumlah angsuran. Segera hubungi ACC di 1500599 dan #WujudkanImpian Anda sekarang juga!"
"Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan pembiayaan yang memberikan solusi untuk kredit mobil baru, mobil bekas, truk, alat berat, dan fasilitas dana dengan syarat yang mudah, proses cepat dan aman. Gunakan simulasi kredit mobil untuk menghitung jumlah angsuran. Segera hubungi ACC di 1500599 dan #WujudkanImpian Anda sekarang juga!"
#syariah
#akad
#jual
#beli
Berita Lainnya
Lihat semua