Mohon Tunggu
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
Kami sedang menyiapkan yang Anda perlukan
BeritaSyariah
25 Maret 2025603Pembaca
Bagikan :
Dalam kehidupan sehari-hari, hutang piutang sering kali menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi masyarakat. Baik untuk kebutuhan pribadi, bisnis, maupun urusan lainnya, berhutang kadang menjadi solusi saat menghadapi kekurangan dana.
Islam, sebagai agama yang memandu segala aspek kehidupan, tentu memiliki panduan khusus mengenai hutang piutang. Hukum hutang piutang dalam Islam mencakup berbagai aspek, mulai dari niat, syarat, hingga tanggung jawab moral dari pihak yang berhutang dan pihak yang memberikan hutang.
Dalam bahasa Arab, kata "dayn" merujuk pada hutang, yang didefinisikan sebagai sesuatu yang berada dalam tanggung jawab orang lain. Istilah ini juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang harus dilunasi atau diselesaikan.
Dalam konteks bahasa, utang juga memiliki arti memberikan pinjaman. Istilah "Al Dayn" mensyaratkan adanya jangka waktu tertentu dalam pengembalian utang. Hal ini membedakannya dengan "al-Qardh", yang tidak mensyaratkan jangka waktu tertentu dalam pengembaliannya.
Menurut Abu Al-Kasim, kata "dayn" berarti memberi hutang atau berhutang. Sedangkan "qardh" memiliki arti apa yang dibayarkan kepada orang lain dari harta dengan syarat mengembalikannya sebagai gantinya.
Dari perspektif terminologi, hutang didefinisikan sebagai pemberian harta kepada seseorang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikannya di kemudian hari. Sementara itu, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, hutang adalah penyediaan dana atau tagihan antar lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun cicilan, dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: 3 Macam Niat Haji Lengkap dengan Arti, Penjelasan, dan Hukumnya!
Dalam syariat Islam, pada dasarnya hutang piutang adalah hal yang diperbolehkan. Bahkan, memberikan pinjaman kepada seseorang yang benar-benar memerlukannya, merupakan tindakan yang dianjurkan Beberapa dalil menegaskan bahwa utang piutang sesuai dengan syariat, di antaranya adalah:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah SWT amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al Maidah/5: 2)
Ayat ini mengajarkan kita untuk saling membantu antar sesama, karena setiap manusia pasti memerlukan bantuan dari orang lain dalam perjalanan hidupnya. Meski hukum asal dari hutang piutang adalah mubah (boleh), namun hukum tersebut bisa berubah sesuai situasi dan kondisi, yaitu:
Dalam Islam, setiap transaksi keuangan, termasuk utang piutang, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah menurut syariat. Mengutip buku Fiqh Ekonomi Syariah (2013), berikut ini rukun dan syarat yang harus diperhatikan dalam utang piutang:
Sighat merujuk pada pernyataan kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu ijab (pernyataan dari pihak yang memberikan utang) dan kabul (pernyataan dari pihak yang menerima utang).
Tidak ada perbedaan di antara fuqaha bahwa ijab kabul itu sah dengan lafaz utang dan dengan satu lafadz yang menunjukan maknanya. Seperti kata, “aku memberimu hutang”, atau “aku mengutangimu. Demikian pula kabul sah dengan semua lafaz yang menunjukkan kerelaan, seperti “aku berhutang”, “aku menerima” atau “aku ridha”.
Akad adalah kesepakatan antara dua belah pihak yang terlibat dalam transaksi utang piutang, yaitu pemberi hutang dan penerima hutang. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima hutang meliputi:
Dalam konteks utang piutang dalam perspektif Islam, harta yang dihutangkan memiliki rukun sebagai berikut:
Dalam Islam, selain syarat dan rukun, ada juga adab atau etika yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi hutang piutang. Adab ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang adil, jujur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang diajarkan oleh Islam.
Dilansir dari laman resmi Universitas Islam An Nur Lampung, berikut ini adalah adab atau etika hutang piutang dalam Islam:
Pihak yang memberikan hutang seharusnya tidak mengambil keuntungan dari apa yang dihutangkan. Ini berarti menghindari praktek riba atau bunga.
Penting untuk menulis perjanjian hutang piutang secara tertulis dan disertai dengan saksi yang dapat dipercaya. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.
Orang yang berhutang harus memiliki niat yang kuat dan sungguh-sungguh untuk melunasi hutangnya.
Sebaiknya berhutang pada orang yang memiliki penghasilan atau kemampuan finansial yang memadai.
Sebaiknya hanya berhutang dalam situasi yang benar-benar darurat atau terdesak.
Tidak diperbolehkan mengkombinasikan hutang piutang dengan transaksi jual beli.
Jika terjadi keterlambatan dalam pelunasan hutang, sebaiknya segera memberitahukan kepada pihak yang berpiutang.
Pihak yang memberikan hutang sebaiknya memberikan toleransi waktu atau menangguhkan jika pihak penerima hutang mengalami kesulitan.
Uang hasil hutang sebaiknya digunakan dengan bijak dan sesuai dengan tujuan awal peminjaman.
Penting untuk mengucapkan terima kasih kepada pihak yang memberikan hutang sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas bantuannya.
Baca Juga: Tawaf Ifadah: Definisi, Hukum, Syarat dan Tata Caranya
Dari uraian di atas, dapat dipahami betapa pentingnya berhutang dengan cara yang benar dan sesuai syariah. Mengapa? Karena berhutang atau meminjam dana kepada perseorangan sering kali membawa risiko yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, saat Anda memerlukan solusi finansial, pilihan terbaik adalah memilih lembaga pembiayaan yang terpercaya dan sesuai syariah. ACC ONE hadir sebagai solusi pembiayaan syariah yang Anda butuhkan.
Jika Anda membutuhkan modal usaha atau pembiayaan lainnya? ACC Syariah Dana menawarkan fasilitas dana yang sesuai syariah untuk berbagai kebutuhan. Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), ACC Syariah memastikan setiap transaksi telah sesuai dengan prinsip syariah dan dijalankan dengan integritas.
Jangan tunggu lagi! Kunjungi website atau cabang ACC terdekat dan temukan solusi pembiayaan syariah yang sesuai dengan kebutuhan Anda. ACC Syariah siap melayani dengan sepenuh hati.
"Astra Credit Companies (ACC) merupakan perusahaan pembiayaan yang memberikan solusi untuk kredit mobil baru, mobil bekas, truk, alat berat, dan fasilitas dana dengan syarat yang mudah, proses cepat dan aman. Gunakan simulasi kredit mobil untuk menghitung jumlah angsuran. Segera hubungi ACC di 1500599 dan #WujudkanImpian Anda sekarang juga!"
#hutang
#syariah
#keuangan
Berita Lainnya
Lihat semua